PONTIANAK MEREKAM.COM, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dunia maya. Seorang pemuda terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan akibat tindakan nekatnya yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Melalui unit penegakan hukum siber, Polres Sekadau tahan pria 26 tahun berinisial Y (26) yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi penyebaran materi bermuatan asusila di jejaring media sosial.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau mengonfirmasi bahwa tindakan penahanan resmi terhadap pemuda asal Kecamatan Belitang Hilir tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya akibat komoditas foto serta video pribadi bermuatan pornografi miliknya tersebar luas.

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, pelaku Y memanfaatkan platform pesan singkat dan media sosial untuk mendistribusikan konten pornografi tersebut tanpa hak, dengan motif yang diduga didasari oleh rasa sakit hati atau motif pribadi lainnya.

Petugas kepolisian yang bergerak cepat langsung melacak jejak digital pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit ponsel pintar yang digunakan Y untuk mengunggah materi asusila tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemenuhan dua alat bukti yang sah pada Jumat sore, penyidik menetapkan status Y sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, saat ini Polres Sekadau tahan pria 26 tahun terkait dugaan penyebaran konten pornografi. Pelaku diamankan di wilayah Belitang Hilir dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan mendalam,” ungkap pihak kepolisian, Jumat (5/6/2026).

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Pihak Polres Sekadau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak sekali-kali menyimpan, memproduksi, atau menyebarluaskan konten yang melanggar hukum siber.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan