PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Indonesia resmi memiliki Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah DPR RI menjadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna. Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk menarik investasi dari para konglomerat dan pelaku industri keuangan global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat finansial internasional.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII telah disepakati oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII, Mohamad Hekal, menyebut rancangan tersebut disusun dalam 10 bab dan 73 pasal yang mengatur berbagai aspek pengembangan kawasan pusat finansial internasional di Indonesia.

Seluruh fraksi di Komisi XI DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Dukungan diberikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, sehingga proses pengesahan dapat dilanjutkan ke tingkat paripurna.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kehadiran UU PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan arus investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia dibanding pusat-pusat keuangan internasional lainnya.

UU PFII juga mengatur berbagai fasilitas khusus bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan pusat finansial internasional. Di antaranya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan usaha, penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas bisnis tertentu, serta kemudahan terkait golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Fasilitas tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global.

Selain itu, regulasi ini mengatur pembentukan sejumlah lembaga khusus, seperti Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus yang akan menangani sengketa di kawasan tersebut. Struktur kelembagaan ini disiapkan untuk mendukung tata kelola pusat finansial internasional yang lebih kompetitif dan efisien.

Pemerintah juga tengah membahas berbagai insentif perpajakan bagi investor. Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah pemberian insentif pajak penghasilan hingga 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan tertentu di kawasan PFII. Namun, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut sebelum diterapkan.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap Indonesia mampu menjadi destinasi investasi yang lebih kompetitif di kawasan Asia, menarik dana dari investor dan konglomerat internasional, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan nasional dalam jangka panjang

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan