PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa, dibawa dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka akan diinapkan lebih dulu di rutan Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait proses pemindahan Roy Suryo dan dr Tifa dari rumah sakit ke rutan.

Setelah itu, keduanya dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelimpahan ini merupakan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kelanjutan proses hukum karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan status itu, penyidik memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya juga membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6). Menurut dia, langkah itu diambil untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.

Selain itu, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan tersangka dinilai layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polda Metro Jaya menambahkan bahwa selama proses penyidikan hingga pelimpahan, hak dan kewajiban tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan KUHAP. Aparat juga menegaskan pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum memiliki ruang untuk menguji proses hukum melalui mekanisme praperadilan apabila diperlukan.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo. Dengan berkas yang telah lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke tahap penuntutan

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan