Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Nomor HP Wajib Scan Wajah
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi nomor HP baru di Indonesia akan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperketat validasi identitas pelanggan layanan seluler sekaligus menekan maraknya penipuan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan registrasi berbasis biometrik wajah akan diberlakukan secara nasional setelah melalui masa uji coba dan transisi sejak awal 2026.
Sebelumnya, registrasi kartu SIM hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun mulai Juli 2026, pelanggan baru diwajibkan melakukan verifikasi wajah saat aktivasi nomor seluler.
“Per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta.
Komdigi menyebut sistem baru ini dirancang untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Pemerintah menilai nomor seluler selama ini kerap digunakan dalam berbagai modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering.
Data pemerintah menunjukkan kerugian akibat penipuan digital telah mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Bahkan jutaan panggilan spam dan penipuan disebut masih terjadi setiap bulannya.
Dalam implementasinya, calon pelanggan nantinya hanya perlu membawa KTP saat registrasi di gerai operator seluler. Sistem kemudian akan mencocokkan wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Komdigi memastikan operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan. Seluruh data verifikasi tetap terpusat di sistem Dukcapil untuk menjaga keamanan dan privasi masyarakat.
Sebelum wajib diterapkan penuh, registrasi biometrik sebenarnya sudah mulai diperkenalkan sejak 1 Januari 2026 melalui skema hybrid atau sukarela bagi pelanggan baru. Pada masa transisi tersebut, masyarakat masih dapat memilih registrasi menggunakan metode lama atau verifikasi wajah.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator seluler telah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk penerapan sistem baru tersebut. Operator juga diwajibkan menggunakan standar keamanan internasional seperti ISO 27001 dan teknologi liveness detection guna mencegah pemalsuan identitas wajah.
Kebijakan ini nantinya hanya berlaku untuk pelanggan baru. Sementara pelanggan lama dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang nomor yang sudah aktif digunakan.
Pemerintah berharap penerapan registrasi biometrik dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, sekaligus mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
