PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Namun, ia meminta masyarakat tetap mengawasi proses tersebut agar berjalan secara transparan dan profesional.
Yusril menjelaskan bahwa dari perspektif hukum acara, penanganan perkara dapat berlangsung lebih efisien apabila proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Dengan demikian, tahapan administrasi yang biasanya terjadi antara penyidik dan penuntut umum dapat diminimalkan.
Meski demikian, Yusril mengakui munculnya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi penanganan perkara karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Menurutnya, keraguan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, objektif, dan transparan.
Ia menyatakan percaya bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja secara hati-hati tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan hukum. Penanganan perkara ini, kata Yusril, justru menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas dan kewibawaan institusi di mata masyarakat.
Selain itu, Yusril menegaskan pengawasan publik memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum. Menurutnya, keterbukaan informasi dan akuntabilitas akan menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Seiring pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Kejaksaan Agung juga memastikan pengamanan dari personel TNI yang sebelumnya melekat karena jabatan tersebut telah dicabut.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
