Satreskrim Polres Singkawang Ungkap Peredaran Rokok GATI Diduga Ilegal, 759 Slop dan 3 Terduga Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Singkawang menunjukkan barang bukti ratusan slop rokok merek GATI yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang

PONTIANAK MEREKAM.COM, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang cukai dengan menyita ratusan slop rokok merek GATI yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok tersebut.

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 759 slop rokok GATI yang terdiri dari varian Bold dan Kretek Filter Premium. Seluruh barang bukti ditemukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Semai, Kompleks Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.

Selain ratusan slop rokok, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver metalik yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi. Polisi turut mengamankan tiga orang berinisial OS, S, dan MR yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam peredaran barang tersebut.

OS diketahui bertugas sebagai penanggung jawab wilayah Kota Singkawang. S berperan sebagai kepala penjualan untuk wilayah Singkawang, Bengkayang, dan Sambas. Sementara MR diduga bertugas menerima pasokan rokok dari Pontianak sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 286 slop dan lima bungkus rokok GATI jenis Bold, serta 473 slop dan sembilan bungkus rokok GATI jenis Kretek Filter Premium. Seluruh produk tersebut diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi kemasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan dan cukai.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang, IPDA Dihhan Laurent Ananda Putra, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan rokok tersebut telah beredar di Kota Singkawang maupun sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Barat. Sedikitnya terdapat enam tenaga penjualan yang diduga terlibat dalam proses distribusi ke masyarakat maupun toko-toko dan warung.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, rokok tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Varian Bold dipasarkan dengan harga sekitar Rp13.500 per bungkus, sedangkan varian Premium dijual sekitar Rp14.500 per bungkus.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Polres Singkawang juga berencana menyerahkan hasil pengungkapan beserta barang bukti kepada Bea Cukai Sintete untuk proses pendalaman dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan