PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan kehadiran sejumlah prajurit TNI dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim hanya untuk keperluan pengamanan.

Jaksa Roy Riadi menyebut pengamanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kejaksaan Agung dan TNI, yang telah diatur melalui surat telegram Panglima TNI.

Kehadiran prajurit TNI sempat mendapat perhatian majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur tiga prajurit yang berdiri di area pintu keluar-masuk persidangan karena dinilai mengganggu jurnalis dan pengunjung sidang.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim.

Hakim kemudian meminta para prajurit untuk menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu aktivitas jurnalis dan pengunjung sidang lainnya.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan, bisa mundur. Nanti saat ditutup baru maju,” ujar hakim.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan