PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – Langkah tegas terus diambil oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan anak. Petugas penegak perda ini dilaporkan berhasil mengamankan empat orang anak yang kedapatan keluyuran di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan.

Keempat anak tersebut diamankan oleh petugas lantaran terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan jam malam bagi usia anak di wilayah Kota Pontianak.

Aksi penertiban ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut mengacu pada regulasi ketat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Petugas Satpol PP yang tengah melakukan patroli rutin di sejumlah titik strategis kota langsung mengambil tindakan terukur saat mendapati para remaja tersebut masih beraktivitas di ruang publik saat malam sudah larut.

Setelah diamankan dari lapangan, keempat anak tersebut langsung dibawa menuju ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak guna menjalani proses pendataan lebih lanjut serta pembinaan secara intensif oleh petugas.

Aturan mengenai jam malam bagi anak di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat ini sejatinya telah diatur dengan sangat jelas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas aktivitas bagi anak-anak di luar rumah ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Langkah pengamanan ini diambil sebagai bentuk deteksi dini sekaligus pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban umum, aksi kenakalan remaja, hingga potensi kriminalitas jalanan yang menyasar usia anak di bawah umur pada dini hari.

Tindakan tegas dari Satpol PP ini juga menjadi alarm keras bagi para orang tua di Kota Pontianak agar lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat hari sudah beranjak malam.

Pihak Satpol PP Kota Pontianak memastikan akan terus mengintensifkan patroli pengawasan jam malam ini secara berkala di berbagai sudut kota demi memastikan ruang publik tetap aman, tertib, dan ramah anak.

Melalui penegakan aturan yang konsisten ini, diharapkan tingkat kesadaran kolektif masyarakat, khususnya para orang tua, dapat semakin meningkat demi menjaga masa depan generasi muda di Kota Pontianak dari dampak negatif pergaulan malam.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan