PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Selebritas Vicky Prasetyo akhirnya memberikan tanggapan setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan persoalan transaksi perangkat audio senilai Rp213 juta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha audio yang mengaku belum menerima pembayaran atas pemasangan perangkat audio untuk sebuah kafe di Semarang.
Menanggapi tudingan tersebut, Vicky membantah telah melakukan penipuan. Ia menegaskan persoalan yang terjadi berawal dari ketidakpuasannya terhadap kualitas perangkat audio yang dipasang di lokasi usaha tersebut.
Sebut Kualitas Audio Tidak Sesuai Harapan
Menurut Vicky, perangkat audio yang dipasang tidak memberikan hasil sesuai ekspektasi. Karena itu, ia mengaku telah meminta pihak pengelola kafenya untuk mengembalikan perangkat tersebut kepada penyedia jasa.
Vicky juga mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh pelapor. Ia menyebut selama ini telah membantu mempromosikan usaha audio tersebut melalui berbagai konten dan materi promosi.
Berawal dari Pemesanan untuk Kafe di Semarang
Sementara itu, pihak pelapor menjelaskan kerja sama bermula ketika dilakukan pemesanan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Pemesanan disebut dilakukan secara bertahap melalui perantara yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.
Menurut pelapor, sebelum transaksi berlangsung, perangkat audio yang akan digunakan telah diperlihatkan dan diuji terlebih dahulu. Setelah kesepakatan dicapai, perangkat kemudian dikirim dan dipasang di lokasi usaha.
Pelapor Klaim Belum Menerima Pembayaran
Pelapor mengaku pembayaran yang disepakati belum pernah diterima hingga saat ini. Dalam kesepakatan awal, pembayaran disebut dilakukan dengan skema uang muka setelah pemasangan dan pelunasan secara bertahap dalam beberapa bulan berikutnya.
Karena tidak menemukan penyelesaian setelah upaya komunikasi dan somasi dilakukan, pelapor akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur.
Masih Menunggu Proses Hukum
Kasus ini kini berada dalam penanganan kepolisian. Baik pihak pelapor maupun pihak terlapor telah menyampaikan versi masing-masing terkait kronologi yang terjadi.
Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Proses penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum masih berlangsung.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

