Motor Guru Raib Saat Mengajar di Mempawah, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pecatan TNI
PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – Seorang guru di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi korban pencurian sepeda motor saat sedang mengajar di sekolah. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku yang diketahui merupakan pecatan TNI.
Terduga pelaku berinisial JA (44) diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar pada Jumat (12/6/2026) setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga tim langsung melakukan pengejaran,” kata Tri.
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir SD Negeri 15 Segedong. Korban yang berprofesi sebagai guru datang ke sekolah sekitar pukul 06.50 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario merah miliknya di lokasi tersebut.
Namun, korban diketahui lupa mencabut kunci yang masih menempel pada kendaraan. Saat hendak pulang sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Segedong. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan barang bukti.
Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku berada di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak. Tim gabungan dari Polsek Segedong dan Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud.
Saat ditemukan, pria yang dicurigai tersebut diketahui sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan JA tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
