Bandar Judi Online di Kubu Raya Ditangkap, Belajar Bikin Situs dari Grup Telegram
PONTIANAK MEREKAM.COM, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial AYA (25) ditangkap terkait kasus perjudian online di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. AYA diduga menjadi bandar yang mengoperasikan sejumlah situs judi online yang menawarkan berbagai jenis permainan kepada para pemain.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah melakukan patroli siber dan menemukan tiga situs judi online yang diduga dikelola oleh tersangka. Situs tersebut diketahui menyediakan permainan slot, live casino, judi olahraga, tembak ikan hingga poker.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi pihak yang mengoperasikan situs tersebut. Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Kompleks PAI, Kelurahan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (10/6/2026).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AYA mengaku mempelajari cara membuat dan mengelola situs judi online secara otodidak melalui grup Telegram. Setelah memahami sistem operasionalnya, ia kemudian membeli mesin aplikasi judi online secara ilegal untuk menjalankan bisnis tersebut.
Polisi mengungkap tersangka merakit server sendiri dan membeli domain website agar situs judi online yang dikelolanya dapat diakses oleh para pemain. Selain itu, sistem pembayaran juga telah diintegrasikan dengan rekening bank dan QRIS secara otomatis guna mempermudah transaksi deposit maupun penarikan dana.
Menurut penyidik, seluruh dana kekalahan pemain masuk ke rekening penampung yang dikelola langsung oleh tersangka. Dana tersebut kemudian secara berkala dipindahkan ke rekening pribadi miliknya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam hingga kartu ATM yang diduga digunakan untuk mendukung operasional situs judi online tersebut.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AYA dijerat dengan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjudian serta ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Nv
Editor: Chairul
