PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Polisi mengamankan lima warga di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan tangki modifikasi atau yang dikenal sebagai “tangki siluman”.

Kelima orang tersebut diamankan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Pontianak. Laporan itu menyebut adanya aktivitas pemindahan BBM dari kendaraan ke sejumlah jerigen dalam jumlah besar.

Digerebek Saat Memindahkan BBM

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, polisi mendapati lima orang pria tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke sejumlah jerigen yang telah mereka siapkan.

Aparat kemudian langsung mengamankan kelima orang tersebut bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Polisi Sita Tangki Modifikasi dan Jerigen

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar dari standar. Tangki modifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli Pertalite dalam jumlah banyak di SPBU.

Selain itu, petugas juga menemukan puluhan jerigen berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk menampung BBM yang dibeli menggunakan tangki siluman.

Berdasarkan temuan di lokasi, kendaraan yang digunakan para pelaku memiliki tangki modifikasi dengan kapasitas sekitar 14 hingga 20 liter, lebih besar dari kapasitas standar sepeda motor pada umumnya.

Polisi juga mengamankan belasan jerigen dengan kapasitas beragam yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi sebelum didistribusikan kembali.

Diduga Menimbun BBM Subsidi

Dugaan sementara, para pelaku membeli Pertalite berulang kali menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi, kemudian memindahkan BBM tersebut ke jerigen untuk ditimbun atau dijual kembali.

Praktik seperti ini kerap disebut sebagai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi karena membeli dalam jumlah besar dengan tujuan keuntungan pribadi.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Jerat Undang-Undang Migas

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Jika terbukti bersalah, para pelaku berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan