Jaringan Internet Terganggu! Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkomsel yang Nekat Beraksi Malam Hari
PONTIANAK MEREKAM.COM, KUBU RAYA – Aksi nekat pencurian fasilitas umum yang menyasar aset vital perusahaan telekomunikasi berhasil dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AL (32) tidak berkutik setelah aksinya menggasak kabel feeder milik provider Telkomsel terendus oleh petugas.
Melalui tindakan tegas di lapangan, jajaran Polres Kubu Raya tangkap pelaku pencurian kabel yang beraksi di kawasan menara (tower) telekomunikasi, Dusun Swadaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian aset objek vital tersebut.
“Benar, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. TKP berada di Tower Protelindo, Jalan Adisucipto Gang Bina Raya, RT 001/RW 003, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/26).
Berdasarkan data dari pihak kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi dini hari yang sepi untuk memanjat pagar pembatas tower setinggi dua meter.
Setelah berhasil masuk ke area instalasi, AL memotong kabel feeder tembaga menggunakan sebilah gergaji besi. Akibat pemotongan kabel sepanjang belasan meter tersebut, sistem transmisi sinyal di kawasan sekitar sempat mengalami gangguan teknis.
Pihak manajemen Telkomsel yang mendapati adanya alarm gangguan jaringan dan hilangnya material fisik di lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Sungai Raya guna ditindaklanjuti.
Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melacak keberadaan pelaku yang identitasnya mulai mengerucut berdasarkan penyelidikan di lapangan.
Setelah buron selama beberapa pekan, pelarian AL akhirnya kandas. Petugas unit reskrim Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya tangkap pelaku pencurian kabel ini di tempat persembunyiannya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sisa potongan kabel milik Telkomsel serta gergaji besi yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatan nekatnya tersebut, pihak penyedia layanan menderita kerugian materiil puluhan juta rupiah. Lebih dari itu, tindakan sabotase ini juga merugikan hak masyarakat luas yang membutuhkan koneksi internet stabil.
Kini, AL telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
