Diduga Bakar Lahan Sendiri, Pemilik Tanah di Kubu Raya Diperiksa Polisi

Satgas Gakkum Polres Kubu Raya Amankan Lokasi Karhutla, Pemilik Lahan Diperiksa

PONTIANAK MEREKAM.COM, KUBU RAYA – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengamankan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Parit Bugis, Dusun Tanjung Puti, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Polisi memasang garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla.

Pemasangan police line dilakukan untuk menjaga lokasi kejadian tetap steril sekaligus memudahkan penyidik mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini juga bertujuan memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, Satgas Gakkum telah melakukan penanganan awal dengan mengamankan lokasi yang diduga menjadi titik awal kebakaran.

“Pemasangan police line dilakukan untuk kepentingan penyelidikan serta memastikan lokasi tetap steril selama proses penanganan perkara berlangsung,” ujar Aiptu Ade.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lahan tersebut diketahui milik seseorang berinisial SM. Polisi menduga pemilik lahan sebelumnya melakukan pembersihan area dengan membuat beberapa gundukan sisa vegetasi. Gundukan tersebut diduga dibakar sebelum pemilik meninggalkan lokasi. Saat kembali, api telah meluas dan membakar lahan di sekitarnya. Dugaan ini masih didalami melalui proses penyidikan dan belum merupakan kesimpulan akhir.

Akibat kejadian tersebut, sekitar 300 meter persegi lahan atau kurang lebih 30 x 10 meter dilaporkan terbakar. Api berhasil dipadamkan berkat kerja sama masyarakat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya sehingga kebakaran tidak meluas ke area lain.

Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan Kepala Desa Kampung Arang, serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya untuk melengkapi data kepemilikan lahan dan kebutuhan penyidikan.

Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kabut asap, tindakan tersebut dapat diproses secara pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan