PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memasang 100 mesin pemantau produksi di sejumlah pabrik rokok mulai bulan depan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan industri hasil tembakau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemasangan mesin itu akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2026. Perangkat tersebut dirancang untuk memantau aktivitas produksi secara langsung sehingga data produksi dapat tercatat secara lebih akurat.

Menurutnya, keberadaan mesin pemantau akan membantu pemerintah mengawasi kepatuhan pabrik rokok terhadap ketentuan cukai. Dengan sistem pengawasan yang lebih modern, potensi pelanggaran maupun praktik produksi yang tidak tercatat diharapkan dapat diminimalkan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Selama ini, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Askolani menjelaskan pemasangan mesin akan diprioritaskan pada pabrik-pabrik tertentu yang memenuhi kriteria pengawasan. Melalui perangkat tersebut, otoritas dapat memperoleh data produksi secara lebih cepat dan terintegrasi.

Selain pemasangan mesin pemantau, Bea Cukai juga terus melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Pengawasan dilakukan mulai dari proses produksi hingga distribusi produk ke pasar.

Pemerintah berharap kombinasi antara pengawasan berbasis teknologi dan penegakan hukum dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor hasil tembakau. Dengan demikian, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan.

DJBC menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi industri rokok yang menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan