Importir AS Masih Bayar Tarif Trump Meski Sudah Dibatalkan Mahkamah Agung
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Meskipun Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) telah secara resmi menyatakan sebagian besar tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum, para importir di AS masih harus membayar tarif tersebut saat ini. Hal ini disebabkan karena sistem administrasi bea cukai belum diperbarui untuk mencerminkan putusan pengadilan tertinggi di Negeri Paman Sam tersebut.
Putusan MA yang keluar pada Jumat (20/2) waktu setempat menyatakan bahwa kebijakan tarif timbal balik Trump yang luas menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) melampaui kewenangan eksekutif, sehingga dinyatakan ilegal dan batal. Namun, sampai sistem Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (Customs and Border Protection/CBP) memperbarui sistem kargo dan laporan tarif, importir tetap mencantumkan kode tarif lama pada dokumen impor mereka.
Lori Mullins, Direktur Operasional di Rogers & Brown Custom Brokers, mengatakan saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari CBP mengenai penghapusan persyaratan kode tarif IEEPA dalam dokumen impor. “Bea Cukai masih mewajibkan kode tarif lama pada dokumen, sehingga sejumlah importir harus tetap melaporkannya,” ujarnya, seperti dikutip media.
📦 Sistem Bea Cukai Belum Terupdate
Karena belum ada pembaruan di sistem Automated Commercial Environment (ACE) milik CBP, banyak importir masih mencantumkan tarif yang seharusnya sudah dibatalkan. Dalam praktiknya, tarif ini tidak langsung dihapus secara otomatis begitu putusan keluar, karena CBP perlu meneliti implikasi keputusan ini lebih lanjut dan memandu pengguna sistem sebelum perubahan resmi dilakukan.
Imbasnya, sejumlah 211.000 kontainer barang senilai sekitar US$ 8,2 miliar (sekitar Rp 138,48 triliun) yang tiba di pelabuhan AS antara hari Jumat dan Minggu setelah putusan masih dikenai kode tarif Trump. Importir diberi waktu hingga 10 hari untuk melakukan pembayaran bea masuk berdasarkan aturan lama ini. Jika pembayaran sudah dilakukan, mereka bisa mengajukan permohonan koreksi pada dokumen bea cukai untuk meminta pengembalian dana (refund) setelah sistem diperbarui.
🔄 Harapan Refund & Tantangan
Walau putusan MA menandaskan bahwa tarif IEEPA tidak sah, proses pengembalian bea masuk kepada importir tidak otomatis. Para pelaku usaha yang telah membayar tarif masih harus mengajukan klaim koreksi bea cukai, dan kemungkinan refund akan bergantung pada waktu pembaruan data sistem serta prosedur administratif CBP.
Penundaan pembaruan sistem membuat importir masih “terjebak” dalam kebijakan yang telah dibatalkan. Proses ini diprediksi menjadi kompleks karena menyangkut tata kelola dokumen internasional dan kepatuhan terhadap keputusan MA. Sumber dari dunia industri mengatakan hal ini meningkatkan ketidakpastian operasional jangka pendek, terutama di sektor perdagangan barang impor.
📉 Dampak Lebih Luas
Putusan MA tidak serta merta membuat semua tarif yang pernah dikenakan hilang begitu saja dalam praktik administratif. Beberapa langkah lanjutan, termasuk kemungkinan tarif baru yang diumumkan oleh Trump di bawah undang-undang lain, tengah dibahas oleh otoritas AS. Menteri dagang AS bahkan sempat mengumumkan rencana tarif global baru hingga 15% sebagai respons terhadap putusan tersebut.
Ke depan, pemerintah AS dihadapkan pada tugas mengharmonisasikan putusan hukum dengan kebijakan fiskal dan perdagangan yang masih berjalan, termasuk pembaruan sistem bea cukai dan tata cara refund untuk importir. Hal ini menjadi tantangan tidak hanya bagi otoritas, tetapi juga pelaku usaha internasional yang masih harus beroperasi di tengah ketidakpastian perubahan kebijakan ini.
Penulis: fz
Editor: Chairul
