Awal Tahun 2026, Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Warga Sanggau di Rumah Makan Peniti
PONTIANAKMEREKAM.COM, SEKADAU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau terus digencarkan pada awal tahun 2026. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua pria asal Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah rumah makan di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Dalam pengungkapan ini, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau,” kata AKP Triyono, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif di lapangan terkait dugaan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Kabupaten Sekadau. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan indikasi kuat adanya kepemilikan narkotika yang diduga akan diedarkan.
Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sekadau guna menjalani pemeriksaan awal. Penindakan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi berkelanjutan Satresnarkoba Polres Sekadau dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya pada awal tahun 2026 yang dinilai rawan terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
Penulis: Nv
Editor: Chairul