PONTIANAKMEREKAM.COM, SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026. Operasi bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Pebaok, Desa Kawat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan secara intensif dan terukur.

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau yang dibackup personel Polsek Tayan Hilir bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.30 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial RA (48), warga setempat.

RA diamankan di kediamannya yang diduga kuat kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Dalam proses pengamanan, petugas melaksanakan penggeledahan badan, pakaian, serta rumah pelaku dengan disaksikan oleh warga sekitar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu serta sepuluh butir pil berwarna biru kehijauan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Seluruh barang bukti ditemukan di lantai kamar pribadi milik RA.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari pipet plastik, dua bundel plastik bening berklip, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, peran aktif warga sangat membantu aparat dalam mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kami tindak lanjuti secara cepat sehingga pelaku beserta barang bukti dapat diamankan,” ujar Iptu Eko Aprianto.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sanggau. Penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami asal-usul narkotika yang diamankan.

Polres Sanggau memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan