Sinyal Sempat Terganggu, Pria di Kubu Raya Nekat Gasak Kabel Tower Telkomsel Senilai Belasan Juta Rupiah
PONTIANAK MEREKAM.COM, KUBU RAYA – Aksi kejahatan yang menyasar fasilitas telekomunikasi publik berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian. Seorang pria berinisial AL (32) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah aksi kriminalnya memotong kabel komponen pemancar terendus petugas.
Pria pengangguran tersebut diketahui nekat gasak kabel tower Telkomsel yang berlokasi di area pemancar Dusun Swadaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolsek Sungai Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan data penyidikan, aksi pencurian kabel feeder tersebut dilancarkan pelaku pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. AL menyusup ke dalam area pemancar pada dini hari dengan cara memanjat pagar pembatas. Setelah berhasil masuk, ia langsung memotong kabel feeder berbahan tembaga menggunakan sebilah gergaji besi.
Akibat pemotongan kabel tersebut, sistem pemancar sinyal di kawasan Desa Kuala Dua sempat mengalami gangguan teknis. Selain mengganggu layanan komunikasi warga, pihak Telkomsel mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Pihak manajemen Telkomsel yang mendapati adanya kerusakan fisik dan hilangnya kabel di lokasi langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Sungai Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
Merespons laporan sabotase fasilitas umum itu, tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Setelah sempat buron selama beberapa pekan, pelarian AL akhirnya kandas. Petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan AL, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel feeder milik Telkomsel serta satu buah gergaji besi yang digunakannya saat beraksi.
Kini, AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
