PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Sungai Kapuas. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bahkan mengancam akan menutup usaha pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat membuang sampah ke sungai.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas PKL membuang sampah ke Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan sekitar Makam Kesultanan Batu Layang.

Edi menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Pontianak sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum yang melarang masyarakat membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai.

“Saya selalu ingatkan kepada masyarakat, kita sudah punya perda tibum. Jangan buang sampah sembarangan,” tegasnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kecamatan bersama Satpol PP dan instansi terkait telah turun langsung ke lokasi. Mereka memberikan teguran serta sosialisasi kepada para pedagang dan warga agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan awal sebelum pemberian sanksi lebih tegas.

Namun demikian, Edi memastikan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan jika pelanggaran masih terjadi. Ia menyebutkan, sanksi yang akan diberikan tidak main-main.

“Kalau masih dilakukan, tentu akan ada sanksi, mulai dari denda sampai penutupan usaha,” ujarnya menegaskan.

Selain persoalan sampah, Wali Kota juga menyoroti aktivitas usaha lain di kawasan waterfront yang dinilai mulai mengganggu ketertiban. Salah satunya adalah penyewaan sepeda listrik yang dikeluhkan sebagian pengunjung.

Menurutnya, kawasan waterfront merupakan ruang publik yang harus dijaga kebersihan dan kenyamanannya. Oleh karena itu, segala aktivitas usaha harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan toleransi selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap mendukung fungsi kawasan sebagai ruang publik.

Di sisi lain, Pemkot Pontianak juga tengah menyiapkan penataan kawasan yang lebih terintegrasi. Salah satunya melalui pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilengkapi fasilitas publik, termasuk area khusus bagi pedagang.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kebersihan dan keindahan kota.

Edi pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan, khususnya tidak membuang sampah sembarangan.

“Kita minta kerja sama semua pihak agar kota ini tetap bersih, tertata, dan indah,” pungkasnya.

Kebijakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menata kota, sekaligus menjaga Sungai Kapuas sebagai ikon penting Kota Pontianak agar tetap bersih dan lestari.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan