PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kabar yang menyebut bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut bahkan disebut-sebut mulai berlaku pada April 2026. Namun, BPJS Kesehatan memastikan kabar itu tidak benar.
Melalui penjelasan resminya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang membuat bayi baru lahir langsung terdaftar otomatis dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa mekanisme yang berlaku masih mengacu pada aturan lama. Artinya, orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan bayi mereka secara mandiri.
“Bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 yang mengatur bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.
Jika proses pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan bayi akan langsung aktif tanpa harus menunggu.
Namun, jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran BPJS tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi. Hal ini menjadi perhatian penting bagi orang tua agar tidak menunda proses pendaftaran.
Isu soal pendaftaran otomatis ini sendiri diduga muncul seiring wacana integrasi layanan publik melalui sistem INAku yang tengah dikembangkan pemerintah. Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem tersebut hingga kini belum diterapkan secara resmi.
Dengan kata lain, belum ada perubahan kebijakan terkait kepesertaan bayi baru lahir di JKN.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta sejak dini. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang baru mendaftar saat sudah dalam kondisi sakit.
Padahal, sistem JKN berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta yang sehat digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
Saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN, mulai dari bayi hingga lansia.
Dengan cakupan yang luas tersebut, BPJS berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjaga status kepesertaan tetap aktif, termasuk memastikan bayi yang baru lahir segera didaftarkan.
Kejelasan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak selalu benar dan perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.
Bagi orang tua, memahami aturan ini sangat penting agar bayi mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini tanpa kendala administratif.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

