PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang sempat berkembang terkait kemungkinan pengurangan tenaga PPPK di sejumlah daerah.
Norsan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin menjaga keberlanjutan tenaga PPPK dengan pengelolaan anggaran yang cermat. Ia menyebut, salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang disiplin menjadi kunci agar tidak terjadi kebijakan merumahkan PPPK. Dengan strategi tersebut, Pemprov Kalbar optimistis dapat mempertahankan tenaga PPPK tanpa harus mengambil langkah pemutusan hubungan kerja.
Isu terkait PHK PPPK sebelumnya memang sempat mencuat di berbagai daerah. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Namun, Ria Norsan menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah Kalimantan Barat masih dalam kondisi yang terkendali. Dengan pengelolaan anggaran yang tepat, ia memastikan kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, tetap dapat terpenuhi tanpa melampaui batas yang ditentukan.
Selain membahas nasib PPPK, Norsan juga menyoroti pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya setelah libur panjang Idulfitri. Ia menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak guna memastikan seluruh ASN kembali bekerja secara optimal dan pelayanan publik berjalan normal.
Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja setelah masa libur panjang. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Di sisi lain, terkait wacana penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan bagi ASN yang sempat menjadi perbincangan di tingkat nasional, Pemprov Kalbar menyatakan masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Untuk saat ini, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh aparatur bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Norsan juga mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan integritas dan etos kerja sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para tenaga PPPK di Kalimantan Barat dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi kekhawatiran terkait PHK. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja guna mendukung kelancaran pelayanan publik di seluruh wilayah Kalbar.
Penulis: SB
Editor: Chairul

