Sadis! Satreskrim Polres Singkawang Ungkap Kasus Jambret yang Lukai Seorang Ibu, Pelaku Akhirnya Digulung di Mempawah
PONTIANAK MEREKAM.COM, SINGKAWANG – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar kaum perempuan di jalan raya kini berhasil diringkus.
Melalui kerja keras tim opsnal di lapangan, Satreskrim Polres Singkawang ungkap kasus jambret yang menimpa seorang ibu rumah tangga hingga mengakibatkan korban mengalami luka fisik akibat terjatuh dari kendaraan.
Berdasarkan data rilis resmi dari Humas Polres Singkawang, pengungkapan kasus sekaligus penangkapan pelaku kejahatan jalanan tersebut dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Insiden penjambretan itu sendiri bermula saat korban tengah berkendara di salah satu ruas jalan Kota Singkawang. Pelaku yang sudah membuntuti korban dari belakang langsung memepet sepeda motor korban dan menarik tas jinjing secara paksa.
Akibat tarikan yang sangat keras, korban kehilangan kendali atas kendaraannya hingga terhempas ke aspal. Selain kehilangan barang berharga berupa ponsel dan sejumlah uang tunai, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.
Mendapat laporan mengenai aksi kriminalitas yang melukai warga tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Namun, pasca-beraksi, tersangka diketahui langsung melarikan diri keluar dari wilayah hukum Kota Singkawang guna menghindari kejaran polisi.
Pengejaran intensif yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu tersebut. Bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat, tim opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Mempawah.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta sisa barang berharga milik korban yang belum sempat dijual.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Singkawang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis: fz
Editor: Chairul
