PONTIANAK MEREKAM .COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 dengan menekankan prinsip transparansi dan keadilan. Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kecamatan Pontianak Kota, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, secara tegas melarang praktik siswa titipan dalam proses penerimaan siswa baru.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti ratusan ketua RT dan RW sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan informasi kebijakan pendidikan tersampaikan secara merata ke masyarakat. Selain membahas teknis PPDB 2026, kegiatan ini juga menyinggung pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.

Bahasan menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun dalam proses penerimaan peserta didik. Ia menolak keras praktik titip-menitip yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

“Tidak boleh ada praktik titip-menitip, baik kepada sekolah maupun pemerintah. Jika ditemukan, akan kami tindak tegas,” tegasnya dalam kegiatan tersebut.

📚 Tekankan Transparansi dan Keadilan

Menurut Bahasan, transparansi dalam PPDB sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menilai setiap kebijakan pemerintah harus dikomunikasikan secara terbuka agar selaras dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

Ia juga mengajak perangkat RT dan RW untuk aktif menyampaikan berbagai persoalan pendidikan yang terjadi di lingkungan masing-masing. Pemerintah, kata dia, membuka ruang komunikasi agar setiap masalah dapat diselesaikan bersama.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sektor pendidikan, yang dinilai sebagai fondasi utama kesejahteraan masyarakat.

🏫 Peran RT/RW dalam Pengawasan

Dalam sosialisasi tersebut, Camat Pontianak Kota, Anisah Nurbayani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memperkuat peran RT dan RW sebagai mitra pemerintah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar pelaksanaan program berjalan optimal, termasuk dalam pengawasan PPDB agar bebas dari kecurangan.

Sebanyak 190 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 120 ketua RW dan 70 ketua RT. Meski demikian, jumlah RT di wilayah itu mencapai lebih dari 500 orang sehingga sosialisasi akan dilakukan secara bertahap.

🚫 Komitmen Bebas Titipan

Penegasan larangan siswa titipan bukan tanpa alasan. Praktik tersebut dinilai dapat merusak sistem pendidikan karena mengabaikan prinsip objektivitas dan keadilan dalam seleksi siswa.

Pemerintah Kota Pontianak ingin memastikan bahwa setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu.

Dengan sistem PPDB yang semakin mengedepankan transparansi, diharapkan potensi kecurangan dapat ditekan seminimal mungkin dan proses penerimaan siswa menjadi lebih akuntabel.

📊 Harapan Pelaksanaan PPDB 2026

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat memahami mekanisme PPDB serta ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan.

Bahasan pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran, baik dari pihak sekolah maupun pihak lain yang terlibat.

Dengan komitmen tersebut, pelaksanaan PPDB 2026 di Pontianak diharapkan berjalan lancar, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Penulis: nv

Editor: chairul

Iklan