Polres Kubu Raya Selidiki Legalitas Sawmill di Sungai Ambawang, Aktivitas Pengolahan Kayu Jadi Sorotan

Polisi Datangi Sawmill di Sungai Ambawang, Legalitas Pengolahan Kayu Didalami

PONTIANAK MEREKAM.COM, KUBU RAYA – Jajaran Polres Kubu Raya terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah patroli dan pemeriksaan langsung ke lokasi pengolahan kayu atau sawmill yang berada di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kegiatan yang melibatkan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang itu dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Polisi ingin memastikan seluruh aktivitas pengolahan hasil hutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi pada Senin (8/6/2026), tidak ditemukan adanya aktivitas produksi maupun pengolahan kayu. Sawmill yang diperiksa diketahui milik seorang pria berinisial KA (58) dan dalam kondisi tidak beroperasi.

Meski tidak menemukan kegiatan produksi, petugas tetap melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan keterangan dari pihak terkait. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, pemilik sawmill mengaku mengolah kayu jenis nangka dan cempedak yang dibeli dari masyarakat sekitar.

Namun demikian, kepolisian belum menghentikan proses pemeriksaan pada tahap tersebut. Polsek Sungai Ambawang masih melakukan pendalaman untuk memastikan legalitas usaha pengolahan kayu tersebut, termasuk menelusuri asal-usul bahan baku yang digunakan. Langkah itu dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan kehutanan maupun indikasi peredaran kayu ilegal.

Menurut Aiptu Ade, seluruh informasi yang telah diperoleh dari lokasi akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lanjutan. Polisi juga akan melakukan verifikasi terhadap dokumen maupun keterangan yang diberikan pemilik usaha untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu berjalan sesuai regulasi.

Selain melakukan pengawasan, kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penebangan liar dan distribusi kayu yang tidak memiliki dokumen resmi.

Polres Kubu Raya menegaskan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan hasil hutan. Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pengolahan kayu maupun pemanfaatan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan