Polres Ketapang Selesaikan Kasus Tambang Emas Ilegal di Sandai, Dua Pelaku Jalani Proses Hukum

Polres Ketapang Kembali Tuntaskan Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sandai

PONTIANAK MEREKAM.COM, SANDAI – Polres Ketapang kembali menuntaskan penanganan perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Dalam perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang sebelumnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya diduga melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot yang dipasang di atas ponton.

Kasat Reskrim Polres Ketapang IPTU Dedy Syahputra Bintang menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyedotan material tambang di wilayah Sungai Pawan, Desa Penjawaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut. Polisi kemudian mengamankan para pelaku beserta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit kompresor, dua selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu karpet, satu jerigen, dan satu pipa paralon yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

IPTU Dedy menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di wilayah hukumnya. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan guna melindungi lingkungan hidup serta sumber daya alam.

Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut telah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang. Dengan pelimpahan itu, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana ketentuan yang berlaku. Polres Ketapang berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan