PONTIANAK MEREKAM.COM, LAMPUNG – Langkah tegas jajaran kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat menorehkan hasil signifikan. Operasi represif yang digelar secara intensif berhasil mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.

Berdasarkan data rekam keberhasilan penegakan hukum secara masif, pihak Polda Lampung berhasil ungkap 75 kasus street crime dari hasil operasi penindakan yang berjalan selama kurun waktu 19 hari.

Secara spesifik, rentetan pengungkapan kasus tindak pidana konvensional tersebut dihimpun dari hasil kerja keras tim di lapangan selama periode 13 hingga 31 Mei 2026.

Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan di bulan Mei tersebut, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum beserta jajaran Polres di wilayah hukum Polda Lampung bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait aksi kriminalitas di ruang publik.

Dari total puluhan perkara yang berhasil dibongkar sepanjang kurun waktu 13 sampai 31 Mei tersebut, jenis kejahatan jalanan yang mendominasi meliputi aksi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain mengungkap 75 perkara, petugas kepolisian di lapangan juga berhasil mengamankan sebanyak 95 orang tersangka yang diduga kuat menjadi dalang serta eksekutor dari rentetan aksi kejahatan tersebut.

Puluhan tersangka yang diamankan sepanjang operasi 19 hari di akhir bulan Mei kemarin ini langsung menjalani proses penahanan dan pemeriksaan intensif di masing-masing markas komando wilayah guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, mulai dari kendaraan roda dua, ponsel, senjata tajam, hingga alat-alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan tindakan kriminal mereka di jalanan.

Aksi bersih-bersih kejahatan jalanan ini menegaskan komitmen penuh Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas di seluruh wilayah hukum Lampung tetap terjaga kondusif.

Atas perbuatan pidana yang dilakukan, para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait di dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara di atas 5 tahun sesuai dengan bobot pelanggaran masing-masing.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan