Polda Kalbar Kawal Harga Sawit, Pastikan Petani Tidak Dirugikan oleh Permainan Harga

Polda Kalbar Kawal Harga Sawit, Ditreskrimsus Instruksikan Pengawasan Pembelian TBS

PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kalbar. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan petani memperoleh harga yang sesuai dan tidak menjadi korban praktik yang merugikan.

Pengawasan dilakukan di tengah perhatian terhadap pergerakan harga sawit yang belakangan menjadi sorotan para petani. Dalam penetapan terbaru, harga TBS sawit Kalbar periode 1–7 Juni 2026 untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun berada di angka Rp3.182,65 per kilogram. Angka tersebut mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya.

Polda Kalbar menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan mekanisme pembelian TBS berjalan sesuai aturan. Upaya ini sekaligus bertujuan menjaga iklim usaha perkebunan tetap sehat dan memberikan kepastian bagi para petani sawit.

Belakangan, gejolak harga sawit di sejumlah daerah Kalbar menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah laporan menyebut harga sawit di tingkat petani mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Selain melakukan pengawasan, aparat juga mendorong seluruh pelaku usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku industri sawit.

Keberadaan sektor sawit dinilai memiliki peran penting bagi perekonomian Kalimantan Barat karena menjadi sumber penghasilan bagi banyak masyarakat. Oleh sebab itu, stabilitas harga dan kepastian pasar menjadi faktor yang sangat menentukan kesejahteraan petani.

Polda Kalbar menegaskan akan terus mendukung langkah pemerintah dalam menjaga tata niaga kelapa sawit agar berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya para petani sawit di daerah.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan