PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Aksi membuang sampah ke parit yang dilakukan seorang pemilik toko buah di Pontianak viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan pelaku dengan santai membuang limbah ke saluran air hingga memicu reaksi keras dari warganet.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak langsung turun tangan. Petugas melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak memastikan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan kebersihan lingkungan yang berlaku di wilayah kota. Sebagai bentuk penegakan hukum, pelaku dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.

“Yang bersangkutan sudah kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Denda tersebut diberikan sebagai efek jera sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Terlebih, tindakan membuang sampah ke parit dinilai berpotensi menyebabkan berbagai dampak negatif.

Selain mencemari lingkungan, sampah yang dibuang ke saluran air dapat menyumbat aliran dan memicu banjir, terutama saat curah hujan tinggi. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah kota.

Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran serupa, apalagi jika dilakukan secara sengaja dan berulang. Penindakan akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Perilaku membuang sampah sembarangan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota Pontianak selama ini terus menggalakkan berbagai program kebersihan, termasuk sosialisasi kepada pelaku usaha agar tidak membuang limbah ke fasilitas umum seperti parit dan drainase.

Di sisi lain, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar. Viral di media sosial terbukti menjadi salah satu cara efektif dalam mendorong penegakan aturan.

Satpol PP pun mengimbau para pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan limbah, agar mengelola sampah dengan baik sesuai ketentuan. Pengelolaan yang tepat tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menghindarkan dari sanksi hukum.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga kebersihan kota. Pemerintah menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

Ke depan, pengawasan terhadap pelanggaran kebersihan akan terus diperketat. Langkah ini diambil agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kualitas lingkungan di Pontianak tetap terjaga.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan