PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – Polresta Pontianak memusnahkan sebanyak 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial RB. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang di Kota Pontianak.

Endang juga menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba agar segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum berhadapan dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, Polresta Pontianak akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika tidak ringan. Dalam kasus yang diungkap kali ini, tersangka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan uji laboratorium selesai dilaksanakan. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis ekstasi.

Kapolresta menyebut kegiatan pemusnahan bukan hanya menjalankan prosedur hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen aparat dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kota Pontianak.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan ekstasi di kawasan Kampung Beting. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Pontianak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1.562 butir ekstasi serta satu klip sabu seberat 0,45 gram.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan