PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual di negaranya. Deportasi dilakukan setelah pria tersebut berhasil diamankan petugas saat bersembunyi di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan AW telah dipulangkan ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026). Proses deportasi dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan terjadi di wilayah Amerika Serikat sehingga proses hukumnya akan dilanjutkan oleh otoritas setempat.
Kasus ini bermula ketika Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait keberadaan AW. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen, petugas akhirnya menemukan lokasi persembunyian pria tersebut di sebuah bunker yang berada di kediamannya di Sawangan, Depok.
Dari hasil penelusuran, AW diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2011. Ia diduga masuk ke Indonesia untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.
Pengungkapan kasus tersebut juga berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NM kepada Ditjen Imigrasi. Dalam laporannya, NM mengaku dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AW. Setelah laporan diterima, pihak imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri status AW.
Selain menjadi buronan kasus pidana di negaranya, AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia. Ia diketahui menggunakan identitas palsu serta menyalahgunakan dokumen perjalanan yang dimilikinya. Pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi.
Hendarsam menegaskan keberhasilan penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian yang dilakukan pemerintah Indonesia. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan selektif atau selective policy dalam pengawasan warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.
Proses pemulangan AW ke Amerika Serikat berlangsung dengan pengawalan langsung dari petugas US Marshal. Pemerintah berharap kerja sama lintas negara seperti ini dapat terus diperkuat guna mendukung penegakan hukum internasional serta mencegah Indonesia menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan lintas negara.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

