PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh pegawainya dilarang memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan program.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan pegawai BGN merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan. Karena itu, mereka tidak boleh memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dapur MBG yang berpotensi memperoleh keuntungan dari keputusan yang dibuat.

Menurut Agustina, pada masa sebelumnya terdapat sejumlah kebijakan yang dinilai berubah dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Salah satunya terkait penetapan insentif SPPG sebesar Rp6 juta per hari yang diberlakukan secara merata. Ia menilai kebijakan semacam itu berisiko menimbulkan persoalan tata kelola apabila pengambil keputusan juga memiliki kepentingan dalam operasional dapur MBG.

BGN kini mengubah fokus program dengan menempatkan penerima manfaat sebagai prioritas utama. Menurut Agustina, keberhasilan program tidak diukur dari banyaknya jumlah dapur yang berdiri, melainkan sejauh mana bantuan gizi dapat menjangkau kelompok sasaran secara tepat.

Karena itu, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap jumlah dapur MBG yang beroperasi. Hasil evaluasi dapat berujung pada penggabungan sejumlah SPPG atau bahkan penghentian operasional dapur yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

BGN juga tengah melakukan penataan ulang tata kelola program MBG, termasuk efisiensi anggaran dan audit terhadap dapur-dapur yang sudah beroperasi. Langkah tersebut dilakukan agar program tetap berjalan efektif, tepat sasaran, serta memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat.

Agustina menegaskan bahwa orientasi utama BGN saat ini adalah memastikan intervensi gizi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Keberadaan dapur MBG dipandang sebagai sarana pendukung untuk mencapai tujuan tersebut, bukan sebagai tujuan utama program.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan