Dua Remaja di Kubu Raya Ditangkap Usai Jambret Ibu-ibu, Uang Rampasan Dipakai Beli Narkoba
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Dua remaja berinisial HZ (19) dan MY (19) terpaksa berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang ibu-ibu di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan: uang hasil jambretan digunakan untuk membeli narkoba jenis ekstasi (inex).
Aksi nekat itu terjadi pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang sedang melintas sambil membawa tas menjadi incaran kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Saat melihat kesempatan, HZ langsung merampas tas korban setelah jarak dinilai cukup dekat. MY berperan sebagai pengendara yang memepet korban.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya saat diperiksa. “HZ mengaku sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sedangkan MY mengemudikan motor yang digunakan untuk memepet korban,” ujar Nunut saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (18/2/2026).
📌 Uang Hasil Jambret untuk Beli Inex
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa uang yang diambil dari tas korban tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi dibawa ke kawasan Kampung Beting untuk membeli narkoba jenis ekstasi yang dikenal dengan sebutan inex oleh pelaku. Pengakuan itulah yang kini tengah didalami penyidik.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya, termasuk jaringan peredaran narkoba,” tambah Nunut.
Selain itu, polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di luar Sungai Raya Dalam. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta lapangan.
📍 Ancaman Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, HZ dan MY dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.
Meski keduanya masih berusia 19 tahun, fakta penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di malam hari, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum.
💡 Imbauan Polisi
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya menghindari tempat sepi saat berkendara sendirian. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan respons terhadap laporan masyarakat agar situasi keamanan di Kubu Raya tetap kondusif.
Penulis: fz
Editor: Chairul
