Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H di Pontianak, Ini Jadwalnya

Jam Kerja ASN Kota Pontianak Selama Ramadan 1447 H. foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan kebutuhan pelayanan publik sekaligus mendukung kelancaran ibadah umat Muslim selama bulan paling suci dalam kalender Islam.

Wali Kota Pontianak menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja ASN ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap ritme aktivitas warga selama Ramadan, termasuk memberi ruang yang cukup bagi pegawai untuk menunaikan ibadah puasa, salat, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Selama Ramadan, jadwal jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak mengalami beberapa perubahan dibandingkan hari biasa. Jam masuk dan pulang kerja ditata ulang agar pegawai memiliki waktu istirahat yang lebih sesuai dengan jadwal sahur dan berbuka puasa.

Secara umum, penyesuaian jam kerja dilakukan dalam dua pola utama: pada hari kerja biasa dan jum’at berdagang (waktu salat Jumat). Waktu masuk kerja pada hari Senin sampai Kamis ditetapkan lebih pagi dan jam pulang kerja lebih awal, sedangkan hari Jumat mendapatkan ketentuan khusus menyesuaikan waktu salat berjamaah di masjid.

Penetapan pola baru ini berdasarkan hasil koordinasi antar-OPD terkait, menimbang kebutuhan pelayanan publik, kelancaran administrasi, serta kenyamanan pegawai selama menjalankan ibadah puasa. Meskipun jam kerja disesuaikan, pelayanan kepada masyarakat tetap dijamin berjalan optimal karena pengaturan kerja telah mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN ini juga sejalan dengan keputusan pemerintah pusat mengenai jam kerja selama Ramadan, yang sering kali berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu, ASN di Pontianak tetap konsisten mengikuti praktik nasional dalam menyikapi dinamika ibadah dan kehidupan kerja pada bulan puasa.

Selain itu, jam istirahat untuk waktu salat dan berbuka juga diperhatikan, sehingga pegawai dapat menjalankan ibadah fardu secara lebih nyaman dan teratur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja sekaligus menjaga kesehatan pegawai selama menunaikan ibadah puasa yang menuntut perubahan ritme aktivitas harian.

Wali Kota Pontianak pun meminta agar setiap kepala OPD memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik adalah prioritas utama, meskipun jam kerja ASN mengalami penyesuaian sementara.

Kebijakan jam kerja Ramadan juga diiringi instruksi bagi pegawai untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam bertugas. ASN diharap mampu menyeimbangkan antara kewajiban pelayanan publik dan ibadah puasa dengan penuh tanggung jawab sepanjang bulan suci.

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan juga menjadi bentuk sensitifitas kebijakan daerah terhadap dinamika sosial dan keagamaan di tengah masyarakat. Dengan adanya perubahan sementara ini, diharapkan suasana kerja serta kualitas pelayanan publik tetap berlangsung baik sekaligus memberi ruang yang layak bagi pegawai menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Sebagai penutup, pemerintah kota mengingatkan bahwa jadwal kerja yang telah disusun ini berlaku selama sebulan penuh Ramadan dan akan kembali seperti semula setelah bulan suci usai. Masyarakat pun diimbau untuk memahami jadwal baru ini saat mengurus keperluan layanan publik selama Ramadan berlangsung.

Penulis: Nv

Iklan