Polisi Jelaskan Penemuan Bayi Laki-Laki yang Ditinggal di Rumah Makan Sekadau

Penemuan Bayi di Rumah Makan Sekadau, Polisi Buka Suara. Foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, SEKADAU – Kepolisian Resor Sekadau memberikan keterangan resmi soal penemuan seorang bayi laki-laki yang ditemukan di sebuah rumah makan di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (2/2/2026) malam.

Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, mengatakan kejadian itu pertama kali dilaporkan oleh warga yang mendengar tangisan dari area belakang rumah makan sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Piket Pamapta Polres Sekadau bersama anggota Polsek Sekadau Hilir langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut.

Setiba di tempat kejadian, polisi menemukan seorang bayi laki-laki yang diduga baru saja dilahirkan. Bayi itu kemudian dibawa ke tenaga kesehatan setempat untuk pemeriksaan awal, lalu dirujuk ke RSUD Sekadau guna mendapatkan perawatan medis yang lebih lengkap.

Dalam proses pendalaman, polisi juga berkoordinasi dengan tenaga medis. Hasil awal pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi tersebut memang baru lahir pada hari yang sama. Salah satu saksi perempuan berinisial Y kemudian menyampaikan bahwa bayi yang ditemukan itu adalah anak kandungnya, namun keterangan ini masih dalam pendalaman polisi untuk mendapatkan gambaran lebih utuh mengenai kejadian dan situasi saat bayi itu ditinggalkan.

AKP Triyono memastikan bahwa Polres Sekadau menangani kasus ini dengan pendekatan humanis dan memprioritaskan perlindungan terhadap bayi dan ibu yang bersangkutan. Aparat terus menggali informasi tentang latar belakang kasus ini sambil memastikan kedua pihak mendapatkan penanganan medis dan dukungan sosial yang diperlukan.

Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan identitas lengkap dari ibu bayi tersebut maupun langkah hukum selanjutnya, karena proses penyelidikan masih berjalan. Warga setempat juga diimbau tidak berspekulasi berlebihan terkait motif atau alasan kejadian sampai ada keterangan resmi dari pihak berwajib.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan