PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Modus penipuan, bunga mencekik, hingga teror penagihan kerap dialami korban pinjol ilegal. Untuk menghindari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp resmi.

Masyarakat dapat mengecek status legalitas pinjol hanya dengan mengirim pesan ke WhatsApp OJK di nomor 0811‑571‑571‑57. Layanan ini bertujuan membantu publik memastikan apakah suatu aplikasi atau perusahaan pinjol telah terdaftar dan diawasi OJK.

Layanan WhatsApp OJK ini dapat diakses kapan saja dan gratis. Masyarakat cukup menyiapkan nama pinjol, aplikasi, atau perusahaan yang ingin dicek sebelum menghubungi layanan tersebut.

Langkah Cek Pinjol Legal atau Ilegal via WhatsApp OJK

Pertama, simpan nomor resmi WhatsApp OJK 0811‑571‑571‑57 di kontak ponsel. Pastikan nomor tersebut benar untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan OJK.

Kedua, buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut. Ketik pesan sederhana seperti “Cek pinjol” atau langsung tuliskan nama aplikasi pinjol yang ingin dicek.

Ketiga, sistem OJK akan membalas secara otomatis dengan menu layanan. Ikuti petunjuk yang diberikan hingga Anda menerima informasi status pinjol tersebut.

Keempat, OJK akan memberikan keterangan apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin, tidak terdaftar, atau sudah dicabut izinnya.

Ciri Pinjol Legal Menurut OJK

Pinjol legal memiliki izin resmi OJK dan tercantum dalam daftar fintech lending berizin. Pinjol legal juga transparan terkait bunga, biaya administrasi, serta tenor pinjaman. Penagihan dilakukan sesuai etika, tanpa ancaman atau intimidasi, dan memiliki layanan pengaduan resmi.

Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin OJK, meminta akses berlebihan ke ponsel, menetapkan bunga tidak wajar, serta melakukan penagihan dengan teror dan intimidasi.

Imbauan OJK kepada Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Jangan tergiur proses cepat tanpa verifikasi yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menjadi korban pinjol ilegal melalui layanan resmi OJK atau kepolisian.

Dengan memanfaatkan layanan WhatsApp OJK, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari praktik pinjol ilegal yang merugikan secara finansial dan psikologis.

Kesimpulan

Pengecekan pinjol legal atau ilegal kini semakin mudah dan cepat. Cukup melalui WhatsApp OJK di nomor 0811‑571‑571‑57, masyarakat dapat memastikan keamanan sebelum mengajukan pinjaman. Langkah sederhana ini penting untuk mencegah jeratan pinjol ilegal yang masih marak terjadi.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan