Polusi Udara Kubu Raya Memburuk, Polres Keluarkan Peringatan Keras Pelaku Karhutla
PONTIANAKMERKAM.COM, PONTIANAK – Langit Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tak lagi cerah pada Kamis pagi (22/1/2026). Meski secara kalender berada pada puncak musim hujan, kualitas udara justru memburuk ke level mengkhawatirkan. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dirilis pukul 08.00 WIB menunjukkan lonjakan signifikan konsentrasi partikulat halus PM2,5, menjadikan udara berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Memburuknya kualitas udara ini dipicu oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kubu Raya. Merespons kondisi tersebut, Polres Kubu Raya mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang membahayakan keselamatan publik dan lingkungan hidup.
“Saat ini Tim Siaga Karhutla bekerja siang dan malam tanpa henti. Personel masih melakukan pemadaman serta pendinginan di sejumlah titik api yang tersebar di Kecamatan Sungai Raya, Kuala Mandor B, Rasau Jaya, hingga Sungai Kakap,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, tidak hanya wilayah penyangga perkotaan yang terdampak. Titik-titik api juga terpantau di kecamatan lain seperti Sungai Ambawang, Kubu, Batu Ampar, hingga Teluk Pakedai. Kondisi medan yang sulit serta cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan serius bagi petugas di lapangan.
Menurutnya, kerja keras tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta relawan bertujuan untuk memastikan api tidak meluas dan tidak mengancam permukiman warga.
“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat bisa kembali menghirup udara bersih dan terhindar dari dampak kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” jelasnya.
Namun demikian, Aiptu Ade menegaskan bahwa upaya pemadaman tidak akan maksimal tanpa dukungan penuh dari masyarakat. Ia mengingatkan bahwa rendahnya kesadaran untuk menjaga lingkungan dapat memperparah situasi.
“Tim Siaga Karhutla bekerja maksimal di lapangan, tetapi semua itu akan sia-sia jika masih ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Polres Kubu Raya kembali mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
“Jangan mencoba-coba melawan hukum. Kami akan bertindak tegas demi keselamatan bersama. Udara bersih adalah hak setiap warga dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaganya,” pungkas Ade.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya, guna mencegah meluasnya dampak karhutla di Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
