PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum untuk menghindari penanganan perkara yang tumpang tindih. Menurutnya, perkara yang telah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh lembaga lain akan dihormati oleh KPK sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak akan melanjutkan penyelidikan karena Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menangani kasus tersebut dan menetapkan tersangka,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK memang menerima informasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah bergerak lebih cepat dengan melakukan penyidikan hingga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dengan perkembangan tersebut, KPK memilih menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejagung.
Budi menegaskan bahwa koordinasi antar-aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa menimbulkan duplikasi penanganan perkara.
Meski tidak melanjutkan penyelidikan, KPK tetap membuka ruang koordinasi apabila dibutuhkan dalam proses penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
Kasus dugaan korupsi MBG belakangan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

