PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana mengubah skema pemberian insentif untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ke depan, besaran insentif tidak lagi diberikan secara merata sebesar Rp6 juta per hari kepada seluruh dapur yang beroperasi.

Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari penataan program MBG yang saat ini tengah dijalankan pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghitung ulang kebutuhan anggaran program tersebut secara lebih rinci.

Menurut Prasetyo, langkah tersebut bukan merupakan pemangkasan anggaran, melainkan upaya untuk memperoleh perhitungan yang lebih akurat mengenai kebutuhan riil pelaksanaan program MBG di lapangan. Dari hasil evaluasi itu, pemerintah meyakini kebutuhan anggaran bisa menjadi lebih efisien.

Sebelumnya, setiap dapur MBG menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari. Skema tersebut diberikan sebagai kompensasi kepada mitra pengelola yang membangun dan mengoperasikan dapur secara mandiri, termasuk menanggung berbagai risiko operasional.

Namun, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian setelah jumlah dapur MBG berkembang lebih besar dari perencanaan awal. Evaluasi dilakukan agar sistem pendanaan lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing dapur dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.

Kepala BGN Nanik S Deyang sebelumnya juga menyatakan insentif Rp6 juta per hari sedang dikaji ulang. Evaluasi tersebut hanya menyasar komponen insentif operasional dan tidak memengaruhi anggaran bahan baku makanan yang digunakan dalam program MBG.

Pemerintah menegaskan bahwa kualitas pelayanan dan pemenuhan gizi bagi penerima manfaat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, perubahan skema insentif diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan program.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan mekanisme baru pemberian insentif bagi dapur MBG, termasuk kemungkinan penyesuaian besaran bantuan sesuai kapasitas dan kebutuhan operasional masing-masing satuan layanan.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan