Resmi Diundur! Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ini Alasan Korlantas Polri Mengapa Razia Tak Jadi Dimulai Hari Ini
PONTIANAK MEREKAM.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang bagi para pengguna jalan raya yang telah bersiap memperketat kelengkapan berkendara mereka. Agenda razia lalu lintas berskala nasional yang sedianya dijadwalkan bergulir serentak kini resmi diubah peta rencananya.
Secara mendadak, pelaksanaan agenda Operasi Patuh 2026 ditunda ini alasan Korlantas Polri berkaitan erat dengan adanya prioritas kegiatan internal lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Korps Bhayangkara.
Kepastian mengenai penundaan jadwal razia kendaraan tersebut disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, dalam keterangan resminya pada Senin (8/6/2026).
Irjen Agus Suryo Nugroho mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran Korlantas Polri saat ini tengah mengalihkan fokus dan memusatkan energinya untuk menyukseskan rangkaian agenda peringatan Hari Bhayangkara.
“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” tegas Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho dalam rilis pernyataannya pada Senin, 8 Juni 2026.
Kendati mendapatkan kelonggaran waktu akibat jadwal yang diundur, pihak kepolisian memberikan imbauan keras agar para pengendara tidak mengendurkan tingkat kedisiplinan mereka dalam mematuhi marka dan aturan lalu lintas.
Sebelum penundaan ini diputuskan pada Senin pagi, Operasi Patuh 2026 awalnya dirancang sedemikian rupa untuk menekan angka fatalitas kecelakaan dengan menyasar jenis pelanggaran kasatmata yang berpotensi membahayakan.
Korlantas Polri sendiri telah mematangkan strategi penindakan modern yang mengombinasikan sistem digital, dengan porsi formulasi penegakan hukum sebesar 60 persen menggunakan kamera ETLE (Statis, Handheld, maupun Drone), 30 persen tilang manual, dan 10 persen edukasi preventif.
Meskipun pelaksanaan operasi terpusat ini harus mengalami penundaan jadwal, skema penilangan manual dan otomatis lewat jaringan kamera ETLE di berbagai titik jalan dipastikan tetap beroperasi normal seperti biasa.
Masyarakat pengguna jalan diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, melengkapi surat-surat berkendara, serta selalu menempatkan faktor keselamatan sebagai kebutuhan utama saat beraktivitas di jalan raya.
