Asosiasi Lintas Sektor Tolak Usulan Kemasan Seragam Produk Tembakau, Minta Regulasi Dikaji Ulang
PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – Sejumlah asosiasi yang mewakili berbagai sektor usaha menyatakan penolakan terhadap usulan penerapan kemasan seragam atau plain packaging untuk produk tembakau. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap rantai industri, perdagangan, dan penerimaan negara sehingga perlu dikaji secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi aturan.
Gabungan asosiasi itu berasal dari sektor manufaktur, perdagangan, pertanian, distribusi, hingga pelaku usaha kecil yang terkait dengan industri hasil tembakau. Dalam pernyataannya, mereka meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan terkait usulan kemasan seragam.
Menurut mereka, kemasan tidak hanya berfungsi sebagai sarana promosi merek, tetapi juga menjadi bagian dari identifikasi produk, perlindungan konsumen, dan pengawasan legalitas barang. Kekhawatiran utama yang disampaikan adalah potensi meningkatnya peredaran produk ilegal jika seluruh kemasan dibuat seragam sehingga lebih mudah dipalsukan.
Selain isu pengawasan, asosiasi juga menyoroti dampak ekonomi yang dinilai dapat menjalar ke banyak mata rantai usaha. Industri tembakau melibatkan petani, buruh pabrik, distributor, pedagang, hingga sektor pendukung lain yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas industri tersebut. Karena itu, mereka meminta pemerintah menghitung secara komprehensif konsekuensi kebijakan terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan cukai.
Usulan kemasan seragam sendiri mengemuka dalam diskusi mengenai penguatan pengendalian produk tembakau. Pendukung kebijakan tersebut umumnya berpendapat bahwa penghilangan identitas merek pada kemasan dapat mengurangi daya tarik produk, terutama bagi kelompok usia muda, serta memperkuat pesan peringatan kesehatan. Namun pihak asosiasi menilai efektivitas kebijakan itu di Indonesia masih perlu dibuktikan melalui kajian berbasis data dan evaluasi pengalaman negara lain.
Mereka juga meminta pemerintah mengedepankan pendekatan regulasi yang proporsional dan mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan kesehatan publik, perlindungan konsumen, penegakan hukum, serta keberlangsungan usaha legal. Menurut asosiasi, kebijakan yang diambil tanpa kesiapan pengawasan dan penegakan hukum yang memadai justru berisiko memunculkan pasar gelap yang lebih sulit dikendalikan.
Hingga kini pemerintah belum menetapkan kebijakan final mengenai usulan kemasan seragam produk tembakau. Diskusi dan penyusunan regulasi masih berjalan sehingga masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi usaha dan kelompok kesehatan masyarakat, masih menjadi bagian dari proses pembahasan.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
