PONTIANAK MEREKAM.COM, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar razia permainan layangan di sejumlah titik wilayah Pontianak Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 layangan berukuran besar serta satu gelondongan tali gelasan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Penertiban dilakukan sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas bermain layangan di kawasan perkotaan. Selain menyasar para pemain, petugas juga melakukan pengawasan terhadap warung-warung yang menjual layangan beserta perlengkapannya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari warga mengenai bahaya permainan layangan, terutama yang menggunakan tali gelasan maupun kawat.

Menurutnya, permainan yang awalnya dianggap hiburan kini telah menimbulkan banyak risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Bahkan, sejumlah kasus luka serius hingga korban jiwa disebut pernah terjadi akibat benang layangan yang tajam.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Sudah banyak korban akibat tali layangan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia,” ujarnya usai memimpin operasi penertiban.

Saat petugas mendatangi lokasi, sejumlah pemain layangan dilaporkan langsung berhamburan melarikan diri untuk menghindari razia. Sementara itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lapangan, termasuk layangan berukuran besar dan tali gelasan yang kerap digunakan dalam adu layangan.

Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan teguran kepada beberapa penjual yang masih memperdagangkan perlengkapan layangan berbahaya. Mereka diminta tidak lagi menjual tali gelasan maupun perlengkapan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Dalam kegiatan tersebut, aparat juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bermain layangan di kawasan perkotaan. Satpol PP mengingatkan bahwa benang gelasan dapat melukai pengendara motor, pejalan kaki hingga mengganggu jaringan listrik.

Operasi penertiban turut mendapat dukungan dari unsur TNI yang ikut membantu pengawasan di lapangan. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia secara rutin demi menjaga keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.

Sudiantoro juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama saat bermain di lingkungan sekitar.

Menurutnya, pengawasan keluarga sangat penting untuk mencegah anak-anak bermain layangan menggunakan tali berbahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Pemerintah Kota Pontianak sendiri selama ini cukup tegas terhadap aktivitas bermain layangan di dalam kota. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP memastikan razia akan terus dilakukan secara berkala, terutama di wilayah yang masih kerap ditemukan aktivitas bermain layangan menggunakan tali gelasan dan kawat.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan