Diduga Aniaya Istri karena Cekcok, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pria pelaku dugaan KDRT di Sekadau. foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, SEKADAU – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial HS (37) diamankan Satreskrim Polres Sekadau usai diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Pelaku ditangkap pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan tindak KDRT yang dialaminya.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, proses penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat korban berinisial R (38) mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan pelaku tidak pulang ke rumah saat hari libur.

Namun percakapan keduanya justru berubah menjadi cekcok. Dalam pertengkaran tersebut, HS diduga melakukan kekerasan menggunakan tumpukan berkas yang berada di meja kerja hingga mengenai korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan memar di bagian wajah.

Usai insiden tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sekadau agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dan mengetahui lokasi keberadaan pelaku, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman langsung bergerak menuju lokasi penangkapan.

Polisi menyebut pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, hingga sebuah telepon genggam.

Saat ini HS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga tanpa kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan KDRT di lingkungan sekitar.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan