PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Dengan inovasi ini, pengendara kini tak lagi bisa beralasan lupa membawa atau kehilangan SIM saat dilakukan pemeriksaan di jalan.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan identitas SIM langsung di telepon genggam. Saat razia atau pemeriksaan lalu lintas, pengendara cukup menunjukkan SIM digital kepada petugas.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik yang tengah dikembangkan Polri guna mempermudah akses administrasi masyarakat.
SIM digital tersebut dapat diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Android maupun iOS. Di dalam aplikasi, pengguna dapat melihat informasi lengkap seperti nomor SIM, identitas pemilik, masa berlaku, hingga QR code untuk proses verifikasi.
Korlantas menyebut keberadaan SIM digital memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai identitas berkendara. Kehadirannya diharapkan membuat layanan kepolisian menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.
Selain menampilkan SIM digital, aplikasi tersebut juga menyediakan sejumlah layanan lain seperti perpanjangan SIM secara online melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi). Pengguna bahkan tidak perlu datang langsung ke kantor SATPAS karena dokumen dapat dikirim ke rumah.
Untuk menggunakan layanan digital tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan registrasi menggunakan nomor handphone serta verifikasi E-KTP.
Dalam implementasinya, SIM digital dilengkapi sistem keamanan seperti barcode dinamis dan autentikasi biometrik guna meminimalisir penyalahgunaan data. Bahkan, QR code pada SIM digital disebut dapat berubah secara berkala untuk meningkatkan keamanan verifikasi.
Meski demikian, Korlantas sebelumnya sempat menegaskan bahwa SIM digital masih berfungsi sebagai pelengkap dokumen fisik, bukan pengganti penuh kartu SIM konvensional.
Namun kehadiran layanan ini tetap menjadi solusi praktis bagi pengendara yang kerap lupa membawa dompet atau khawatir SIM hilang saat bepergian.
Selain mempermudah masyarakat, digitalisasi SIM juga diharapkan mendukung sistem pelayanan lalu lintas berbasis teknologi di Indonesia.
Ke depan, pengembangan aplikasi Digital Korlantas Polri diproyeksikan akan terintegrasi dengan berbagai layanan lain, termasuk ETLE, SIGNAL, hingga NTMC Polri.
Dengan semakin berkembangnya layanan digital kepolisian, masyarakat kini dituntut lebih adaptif terhadap penggunaan teknologi dalam urusan administrasi kendaraan dan lalu lintas.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

