Respon Cepat Call Center 110, Polisi Pontianak Amankan Pelaku dan Penadah HP

Respon Cepat Call Center 110, Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Pelaku dan Penadah HP Hilang. Foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran kepolisian di Kota Pontianak. Melalui layanan Call Center 110, laporan masyarakat terkait kehilangan handphone langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pontianak Kota, tepatnya di area parkir sebuah kafe di Jalan Gusti Hamzah, pada Rabu (8/4/2026). Seorang warga melaporkan kehilangan handphone miliknya yang diduga terjatuh di lokasi tersebut.

Mendapat laporan melalui layanan 110, Tim Patroli Enggang Sat Samapta Polresta Pontianak yang dipimpin Briptu Rizky Indraswara segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa handphone milik korban sempat ditemukan oleh seorang juru parkir.

Namun, barang tersebut kemudian berpindah tangan dan diduga telah dijual kepada pihak lain.

Tim Patroli Enggang pun bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Petugas mendatangi rumah terduga pelaku untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa handphone tersebut telah dijual kepada rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran lanjutan hingga akhirnya berhasil mengamankan penadah.

Kedua terduga, baik pelaku maupun penadah, kemudian dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Samapta AKP Suwanto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

“Ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 jika mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Layanan ini tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap laporan yang masuk dapat langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

Keberadaan Call Center 110 dinilai sangat membantu dalam mempercepat penanganan kasus, mulai dari tindak kriminal hingga kejadian darurat lainnya.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polresta Pontianak pun terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui optimalisasi layanan pengaduan yang cepat, mudah, dan responsif.

Penulis: fz

Editor: Chairul

Iklan