Pencuri HP di Pontianak Tenggara Dibekuk, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

pelaku pencurian handphone diamankan Polsek Pontianak Selatan. foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Pontianak Tenggara dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial KES (26) diamankan polisi setelah diduga mengambil handphone milik korban saat korban sedang tertidur di rumahnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah beristirahat, sementara handphone miliknya berada di dalam kamar yang berdekatan dengan posisi pelapor. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui korban.

Barang yang dicuri berupa satu unit handphone OPPO Reno 4 berwarna hitam angkasa. Setelah menerima laporan polisi pada hari yang sama, tim Jatanras yang dikenal dengan sebutan “Macan Selatan” langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengidentifikasi pelaku.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perdana yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, KES mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga hasil pencurian tersebut.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pontianak Selatan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Penulis: fz

Editor: Chairul

Iklan