Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Dibobol Saat Lebaran, 2 Pelaku Diciduk Polisi

Dua pelaku pencurian rumah kosong diamankan Polresta Pontianak. foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kasus pencurian rumah kosong kembali terjadi di Pontianak saat momen libur Lebaran 2026. Kali ini, target pelaku adalah rumah dinas milik Pengadilan Tinggi yang ditinggal penghuninya selama cuti bersama Idulfitri.

Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang pelaku yang sempat beraksi tanpa diketahui warga sekitar. Keduanya diamankan setelah polisi melacak upaya penjualan barang curian melalui marketplace.

🏠 Bobol Rumah Lewat Pintu Belakang

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/3/2026) di rumah dinas yang berlokasi di Jalan Purnama Media, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Rumah tersebut dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya selama libur Lebaran. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara merusaknya. Material pintu yang terbuat dari triplek membuat akses masuk menjadi lebih mudah ditembus.

“Pintunya dari triplek, sehingga mudah dijebol,” ujar Kapolresta.

🎒 Barang yang Dicuri dan Kerugian Korban

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut di antaranya pakaian, tas ransel, kabel terminal, hair dryer, sepatu hingga satu unit handphone.

Total kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.

Kasus ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (25/3/2026), setelah pemilik rumah kembali dan mendapati barang-barangnya hilang.

🛒 Terungkap dari Marketplace

Pengungkapan kasus ini terbilang cepat. Polisi melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas jual beli barang bekas di marketplace.

Dari hasil penelusuran, ditemukan salah satu barang hasil curian yang coba dijual pelaku, yakni sebuah helm. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancing pelaku.

Strategi tersebut berhasil. Pelaku akhirnya diamankan dan dari hasil interogasi, polisi mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut.

⚖️ Pelaku Dijerat Pasal Pencurian

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang curian lain yang belum ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolresta Pontianak mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama seperti saat libur Lebaran.

Warga disarankan untuk melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat agar rumah yang ditinggalkan bisa dipantau melalui patroli rutin guna mencegah tindak kejahatan.

Penulis: fz

Editor: Chairul

Iklan