Penggerebekan di Warung Sunyi: Polres Sanggau Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Antar Kabupaten

NARKOTIKA9 Dilihat

Sanggau, Polda Kalbar – Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sanggau. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (21/06/2025), petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Melaban, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Sanggau dan Satreskrim Polsek Batang Tarang segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Dusun Melaban. Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi, tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S. Sos.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HD (36), warga Dusun Pramuka, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Saat diamankan, HD sedang berada di dalam sebuah warung yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dengan disaksikan oleh dua anggota Polres Sanggau dan masyarakat sipil, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket plastik bening berklip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu kotak rokok Surya warna coklat, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta sebuah unit handphone merk Oppo warna biru.

Iptu Eko Aprianto saat dikonfirmasi, memberikan penjelasan rinci terkait penangkapan ini. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Iptu Eko Aprianto menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut peduli terhadap upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sanggau,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran yang sama.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah kita. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Sanggau,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Kapolres Sanggau melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Sanggau dalam upaya memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Sanggau dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *