PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Gelombang pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat praktik penipuan daring di Kamboja terus meningkat sepanjang awal 2026. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat jumlah WNI yang terlibat dalam jaringan tersebut mencapai 6.308 orang hingga akhir Maret 2026. Dari total itu, ribuan di antaranya telah berhasil dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air.

Lonjakan jumlah WNI yang meminta bantuan ini terjadi seiring operasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah Kamboja untuk memberantas sindikat penipuan daring sejak pertengahan Januari 2026. Operasi tersebut mendorong banyak WNI keluar dari jaringan ilegal dan mencari perlindungan ke KBRI Phnom Penh.

Dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 2.528 WNI telah difasilitasi kepulangannya oleh pemerintah Indonesia. Proses pemulangan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi intensif antara KBRI dan otoritas Kamboja, termasuk dalam hal pengurusan dokumen serta penyelesaian persoalan administratif yang dihadapi para WNI.

Sebagian besar WNI yang terlibat dalam kasus ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan hingga denda overstay akibat masa tinggal yang telah habis. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Kamboja memberikan kebijakan penghapusan denda bagi ribuan WNI. Hingga akhir Maret, sekitar 4.361 WNI telah mendapatkan pembebasan denda, sementara ribuan lainnya juga telah difasilitasi dokumen perjalanan sementara berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Selain itu, KBRI Phnom Penh juga menyediakan tempat penampungan sementara bagi WNI yang mengalami kesulitan finansial selama menunggu proses pemulangan. Setidaknya sekitar 300 WNI masih berada di fasilitas tersebut sambil menunggu jadwal kepulangan ke Indonesia.

Fenomena ini menjadi sorotan serius pemerintah Indonesia karena jumlahnya yang melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak WNI diduga terjebak dalam praktik penipuan daring setelah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, sesampainya di lokasi, mereka justru dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan digital.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh WNI di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan tersebut guna memastikan penanganan hukum berjalan sesuai aturan.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan