UMK Pontianak 2026 Mengalami Kenaikan, Resmi Ditetapkan Menjadi 3.205.220 Rupiah
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Dewan Pengupahan Kota Pontianak resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3.205.220 dalam rapat koordinasi pada Selasa (23/12/2025). Keputusan ini membawa angin segar bagi pekerja karena terdapat kenaikan sebesar Rp180.400 dari UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan instrumen titik alfa untuk menjamin objektivitas penghitungan. Metode ini mengacu pada regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan variabel ekonomi lokal secara komprehensif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” tutur Iwan.
Ia menekankan bahwa tim telah merampungkan seluruh prosedur pembahasan. Kini, langkah selanjutnya beralih ke ranah administratif, yakni pengesahan oleh Wali Kota Pontianak sebelum dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” imbuhnya.
Dalam proses penentuan, muncul dinamika usulan dari berbagai pihak. Iwan memaparkan bahwa rentang titik alfa berada di skala 0,5 hingga 0,9. Mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mematok batas bawah di angka 0,8, maka daerah wajib mengikuti standar tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelas Iwan.
Meski serikat pekerja sempat mendorong penggunaan angka tertinggi (0,9), Dewan Pengupahan akhirnya memilih jalan tengah guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya tahan pelaku usaha di Pontianak.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Walaupun menggunakan koefisien alfa yang serupa dengan tingkat provinsi, Iwan memastikan nominal UMK Kota Pontianak secara angka tetap mengungguli upah minimum tingkat provinsi. Kenaikan ini akan mulai dirasakan manfaatnya oleh para buruh dan pekerja pada awal tahun depan.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” tegas Iwan.
Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa seluruh anggota Dewan Pengupahan telah meneken berita acara kesepakatan tersebut. Hal ini menandakan adanya konsensus dari semua unsur, baik pemerintah, pengusaha, maupun perwakilan pekerja.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” pungkasnya. (sb)
